Rabu, 23 Desember 2009

pengayaan Materi UN

Sejak Senin, 21 Des. 09 hingga Kamis, 24 Desember 2009, SMP N. 3 Kebumen yang telah menyandang predikat RSBI menyelenggarakan Tes Uji Coba(TUC) Materi UN tahap II. TUC meliputi 4 (?) mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (Biologi dan Fisika). TUC dimulai sejak pukul 07.30 s.d. 09.30.  Setelah itu, dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 dilanjutkan dengan pembahasan materi TUC oleh guru mata pelajaran masing-masing.

"Usaha itu ditempuh guna meningkatkan nilai para peserta didik ", demikian ujar Soepono, S.Pd. yang dalam hal ini berperan sebagai Ketua Tim Sukses UN SMP N 3 Kebumen Tahun 2010. Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Wahyudi selaku Urusan Kurikulum. "Ya, kami tidak mau ambil resiko membiarkan para siswa kami diam tanpa usaha maksimal.  Soal hasilnya, ya ... Wallohu a'lam. Hanya Allah yang tahu. Yang terpenting kami telah berusaha secara maksimal."

"Peserta didik maupun gurunya, ternyata mengikuti prosesi itu dengan sungguh. Indikasinya, semua siswa  masuk. Pun dengan guru/pengawasnya." sambung Wahyudi.

Yaaa ..... mari kita tunggu saja hasil UN SMP N 3 Kebumen. Moga mendapatkan hasil yang maksimal. Amiin. Insya Allah.

guru dan bahaya narkoba

GURU DAN BAHAYA NARKOBA

            Masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Indonesia mulai populer dan banyak diperbincangkan orang sejak 1969.  Semakin populer lagi, sejak diundangkan seperti pada Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
            Kekhawatiran penyalahgunaan narkoba  bagi bangsa Indonesia ini, semakin memprihatinkan bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para pelajar dan mahasiswa.  Karena menurut catatan, 80% pengguna narkoba adalah kaum remaja dan usia produktif.  Lebih celaka lagi, hal itu justru telah merambah ke dunia pendidikan yang bernama SEKOLAH!
            Darimana narkoba bisa muncul? MEROKOK!
            Mengapa orang suka merokok?  Banyak sebab dan alasannya.  Ada yang menyatakan karena factor psikologis, misalnya: untuk kesenangan, agar perasaan menjadi lebih rileks, dan membantu mengurangi ketegangan sayaraf.
            Ada juga yang merokok karena menyukai aroma – wanginya bau tembakau itu.  Sangat sedikit orang yang merokok karena alas an kesenangan untuk membakar (piromania).
            Akan tetapi, banyak juga yang menganggap bahwa merokok itu tabu.  Argumentasinya? Ia yakin, bahwa merokok akan menimbulkan bencana!  Pun dengan penulis, yakin, bahwa kebanyakan orang, jika sekali saja merokok, akan menjadi suatu “kebiasaan yang tidak dapat diubah lagi!”
            Tobacco tar, disamping nicotine yang terdapat pada tembakau, masih banyak terdapat lagi zat-zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.  Zat-zat yang dimaksud misalnya: carbonmonoxide, ammonia, asam organic, keton, dan aldehile. Zat benzynpyrin atau tobacco tar, diduga kuat sebagai penyebab timbulnya kanker. Menurut penelitian, sebelas (11) kali lebih banyak orang yang merokok terkena kanker daripada orang yang tidak merokok.
            Mengapa penulis mengindikasikan bahwa narkoba muncul di sekolah dari merokok? Ya, karena sepanjang yang penulis cermati, hal yang paling dekat dengan pelajar untuk sampai kepada narkoba adalah ROKOK!
            Dari rokok, pelajar akan mengenal ganja, cimeng, mariyuana, grass, dan hashis.  Penulis khawatir, para penghisap rokok yang pelajar itu, akan coba-coba menghisapnya! Masya Allah!!!!!!
            Sering penulis mengelus dada – prihatin, bahwa di Kebumen Beriman ini, sangat sering melihat pelajar, bahkan masih mengenakan seragam sekolahnya, dengan asyik dan nikmatnya, menghisap rokok di tempat-tempat umum.  Bukan hanya pelajar SLTP dan SLTA, bahkan pelajar di tingkat dasar pun sering penulis lihat.
            Lalu, bagaimana dengan peran guru agar para pelajar terhindar dari “obat-obat dari neraka” itu? Mudah saja: BERI CONTOH : TIDAK MEROKOK DI SEKOLAH atau TIDAK MEROKOK SAMA SEKALI!!!
            Bukankah guru itu adalah sosok yang pantas untuk “digugu – ditiru?” Bukankah kita – para guru itu telah sangat paham apa yang ada pada diri “anak-anak kita”? RASA INGIN TAHU, GAGASAN, KEHENDAK, KECERDASAN, EMOSIONAL, HARAPAN, KREATIFITAS BERPIKIR, IMAJINASI, PENGALAMAN, DAN PENGETAHUAN yang masih sangat-sangat sensitive pada apa yang paling dekat dengan dirinya.  Kita – para guru, adalah sosok yang paling dekat dengan anak-anak itu setelah kedua orang tuanya di rumah.
            Mohon maaf, kalaupun kita – para guru itu masih sulit untuk menjadi sosok yang pantas “digugu – ditiru”, setidaknya tahu ada aturan hukum berkait dengan Rokok dan Kesehatan yang HARUS KITA JUNJUNG TINGGI!!!
            Cobalah – marilah kita cermati aturan yang penulis maksud itu:
  1. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1989 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan Pasal 24, “Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan bebas rokok.”
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan Pasal 22, “Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.”
Nah, jika bukan kita – para guru - aparat Negara yang akan mengamankan aturan pemerintah itu, SIAPA LAGI? (Gunungsari – Pejagoan, 14 Juli 2008)