KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
A. Bentuk-bentuk Kekerasan
FISIK
Memukul, menampar, mencekik, menendang, melempar barang ke tubuh korban, menginjak, melukai dengan tangan kosong atau senjata, membunuh.
psikologis
Berteriak-teriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, mengatur, melecehkan, menguntit dan mematai-matai, tindakan-tindakan lain yang menimbulkan rasa takut (termasuk yang diarahkan ke orang-orang dekat korban, misalnya keluarga, anak, suami, teman dekat, dll)
SEKSUAL
· Mengarah ke ajakan / desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium.
· Memaksa korban menonton pornografi, gurauan-gurauan seksual yang tidak dikehendaki.
· Ucapan-ucapan merendahkan dan melecehkan.
· Memaksa berhubungan seks dengan kekerasan fisik maupun tidak.
· Memaksa aktivitas seksual yang tidak disukai.
FINANSIAL
Mengambil uang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan finansial korban, mengendalikan dan mengawasi pengeluaran uang sampai sekecil-kecilnya, semuanya dengan maksud untuk dapat mengendalikan tindakan korban.
SPIRITUAL
Merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban untuk meyakini hal-hal yang tidak diyakininya, memaksa korban mempraktekkan ritual dan keyakinan tertentu.
B. Penggolongan Besar
Semua bentuk kekerasan, siapapun pelaku dan korbannya, dapat dikelompokkan dalam penggolongan besar:
· Kekerasan dalam area domestik/hubungan intim personal.
· Kekerasan dalam area publik.
· Kekerasan yang dilakukan oleh/dalam lingkup negara.
C. Pelaku dalam Area Domestik
· Suami
· Pasangan hubungan intim lain (pacar, tunangan, bekas suami, dll)
· Anggota keluarga (ayah, kakak/adik laki-laki, saudara laki-laki, sepupu, paman, dsb).
· Kenalan/teman.
· Teman kerja.
· Orang asing/saling tidak kenal.
Artinya, siapapun bisa saja menjadi pelaku kekerasan.
D. Pelaku dalam Area Publik
Orang dengan posisi otoritas:
· Atasan kerja / majikan.
· Guru / dosen / pengajar.
· Pemberi jasa tertentu (konselor, dokter, pekerja sosial, dll)
Pelaku dapat terdiri dari satu orang individu, dapat pula lebih dari satu (kelompok).
E. Pelaku dalam Area Negara
Negara dan / atau wakilnya:
· Polisi / anggota militer.
· Pejabat (individu dalam kedudukan sebagai pejabat)
Dampak Psikologis pada Korban:
· Terjadinya perasaan rendah diri, depresi, perasaan terisolasi, gangguan dalam menjalani sosial dengan orang lain.
· Ketakutan untuk meninggalkan hubungan, menghadapi kehidupan baru, menjalin hubungan baru.
****