Minggu, 27 Desember 2009

kekerasan dalam rumah tangga





KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

A.   Bentuk-bentuk Kekerasan
      FISIK
      Memukul, menampar, mencekik, menendang, melempar barang ke tubuh korban, menginjak, melukai dengan tangan kosong atau senjata, membunuh.

      psikologis
      Berteriak-teriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, mengatur, melecehkan, menguntit dan mematai-matai, tindakan-tindakan lain yang menimbulkan rasa takut (termasuk yang diarahkan ke orang-orang dekat korban, misalnya keluarga, anak, suami, teman dekat, dll)

SEKSUAL
·        Mengarah ke ajakan / desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium.
·        Memaksa korban menonton pornografi, gurauan-gurauan seksual yang tidak dikehendaki.
·        Ucapan-ucapan merendahkan dan melecehkan.
·        Memaksa berhubungan seks dengan kekerasan fisik maupun tidak.
·        Memaksa aktivitas seksual yang tidak disukai.

FINANSIAL
Mengambil uang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan finansial korban, mengendalikan dan mengawasi pengeluaran uang sampai sekecil-kecilnya, semuanya dengan maksud untuk dapat mengendalikan tindakan korban.

     SPIRITUAL
Merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban untuk meyakini hal-hal yang tidak diyakininya, memaksa korban mempraktekkan ritual dan keyakinan tertentu.

B.    Penggolongan Besar
Semua bentuk kekerasan, siapapun pelaku dan korbannya, dapat dikelompokkan dalam penggolongan besar:
·        Kekerasan dalam area domestik/hubungan intim personal.
·        Kekerasan dalam area publik.
·        Kekerasan yang dilakukan oleh/dalam lingkup negara.

C.    Pelaku dalam Area Domestik
·        Suami
·        Pasangan hubungan intim lain (pacar, tunangan, bekas suami, dll)
·        Anggota keluarga (ayah, kakak/adik laki-laki, saudara laki-laki, sepupu, paman, dsb).
·        Kenalan/teman.
·        Teman kerja.
·        Orang asing/saling tidak kenal.

Artinya, siapapun bisa saja menjadi pelaku kekerasan.

D.    Pelaku dalam Area Publik
Orang dengan posisi otoritas:
·        Atasan kerja / majikan.
·        Guru / dosen / pengajar.
·        Pemberi jasa tertentu (konselor, dokter, pekerja sosial, dll)
Pelaku dapat terdiri dari satu orang individu, dapat pula lebih dari satu (kelompok).

E.     Pelaku dalam Area Negara
Negara dan / atau wakilnya:
·        Polisi / anggota militer.

·        Pejabat (individu dalam kedudukan sebagai pejabat)
Dampak Psikologis pada Korban:
·        Terjadinya perasaan rendah diri, depresi, perasaan terisolasi, gangguan dalam menjalani sosial dengan orang lain.
·        Ketakutan untuk meninggalkan hubungan, menghadapi kehidupan baru, menjalin hubungan baru.

****